7 Langkah Memilih Calon Suami Menurut Dokter Konselor Keluarga
7 Langkah Memilih Calon Suami Menurut Dokter Konselor Keluarga
Menikah adalah pekara besar dalam hidup seorang wanita, ketika ia menikah maka artinya ia harus setia dengan komitmen yang disetujui bersama suami. Tidak sedikit wanita yang meninggalkan kariernya setelah menikah, setelah menikah semua kehendak wanita harus didasarkan atas izin suami. Demikian pula dengan nama yang nantinya akan lebih dikenal dengan panggilan ibu yang diikuti nama suami, sehingga bisa diartikan secara kasar kala wanita sudah menikah artinya identitas dirinya tidak lagi sekuat dahulu melainkan menjadi bagian dari identitas suami.
Oleh karena alasan tersebut lah hendaknya seorang wanita memilih calon suami dengan tepat dengan cara yang baik, supaya tidak menyesal kemudian. dr. Hj. Dini Silvia, MM yang merupakan dokter konselor keluarga saat diskusi online yang bertajuk 'Pre Marriage Health Talk' yang digagas oleh Komunitas Musliman Teman Tumbuh, menjelaskan setidaknya ada tujuh langkah yang perlu ditempuh perempuan dalam menentukan calon suami. Apa saja langkah-langkah tersebut? Silahkan ikuti penjesan di bawah ini
1. Mengutamakan memilih calon suami yang agamanya baik
Dari sekian banyak kriteria dalam memilih calon suami hendaklah seorang wanita memilih laki-laki yang paling baik agamanya. Mengapa demikian? Karena banyak hal yang tidak bisa kita kontrol atas individu lain, termasuk suami kelak. Satu-satunya yang bisa mengontrol atas dirinya sendiri adalah individu itu sendiri, dan seseorang yang beragama baik, yang memegang teguh keyakinan yang diyakininya akan senantiasa berbuat sesuai dengan keyakinan yang dia pegang kuat. Dan sebagaimana kita ketahui tidak ada satu pun agama yang mengajarkan keburukan, oleh karena itu pilihkan pria yang agamanya baik sipaya setiap kegiatan yang dia lakukan juga bernilai baik.
2. Mengkondisikan orang tua dan keluarga
Ketidaksiapan orang tua atau keluarga kadang menjadi kendala tersendiri bagi calon pengantin yang siap menuju proses pernikahan. Seperti keadan ekonomi keluarga atau orang tua yang kurang setuju dengan pilihan si calon pengantin. Tetapi, kadang-kadang penyebab ketidaksiapan tersebut juga justru datang dari si calon pengantin yang misalnya masih menunjukan sifat kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab, atau misalnya belum selesai kuliah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
3. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya
Kesiapan si calon pengantin wanita bisa dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang dipercaya supaya lebih memudahkan proses selanjutnya. Misalkan disampaikan kepada orang tua, saudara yang dipercaya, teman yang dipercaya, atau guru, supaya seandainya suatu saat ada pria yang tertarik padamu bisa juga mengenalimu melalui orang-orang tersebut atau sebaliknya jika orang-orang tersebut memiliki kenalan pria yang bisa dijodohkan denganmu.
4. Berkenalan
Proses berkenalan sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik dan tetap mengikuti etika, sopan santun dan menjaga budaya timur kita. Untuk wanita yang beragama islam proses berkenalan disebut taâ'ruf, itu sama sekali tidak sama dengan pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari kondisi dua insan berlawanan jenis yang hanya berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang jelas semuanya tidak diperbolehkan dalam islam.
Sebagaimana Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila seoarang wanita muslim menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
5. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait
Bila setelah proses berkenalan atau taâ’aruf sudah terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
6. Minta petunjuk kepada Tuhan YME atau Istikhoroh
Manusia tentu memiliki keterbatasan dalam menilai sesuatu, termasuk menebak ketulusan hati seseorang dan masa depannya. Oleh karena hal tersebut lah si calon pengantin hendaklah hanya menyandarkan diri pada ketentuan Allah SWT, dan meminta petunjuk serta bimbingan Sang Penguasa kehidupan dengan cara shalat istikharah. Bila calon tersebut baik dari muslimah tersebut, agama dan penghidupannya, maka Allah akan mendekatkan. Dan bila sebaliknya, maka Allah akan menjauhkan calon tersebut dari kita.
Dalam hal ini, apapun yang terjadi kelak maka berprasangka baiklah terhadap takdir Allah yang harus diutamakan. Karena tidak ada satu hal pun yang bisa melawan takdir Allah, tidak sedikit pasangan yang membatalkan beberapa hari sebelum tanggal pernikahan. Semua sudah ada dalam rencana Allah Yang Maha Mengatur.
7. Melamar
Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
Demikian penjelasan dr. Hj. Dini Silvia, MM mengenai langkah-langkah dalam memilih calon suami. Beliau memberikan wejangan untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam menentukan calon suami, karena menikah bukanlah perkara instan yang dijalani hanya untuk satu hari.
Comments
Post a Comment